Katanya, suatu tindakan dinilai amoral dan nir-etika jika tindakan itu bersentuhan secara fisik dengan manusia. Maka dari itu, Mark membentuk Metaverse sebagai sarana optimalisasi cybersex, sekaligus solusi dari fenomena bingungnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus prostitusi. Padahal, nilai hukum adalah sama (konsensus berdasarkan UUD dan Pancasila) serta tidak menilai sarana apa yang dipakai oleh ybs. Jadi, ini ngasih solusi atau buat masalah baru ya? Enjoy!