Radio Rodja 756 AM

Pembatal-Pembatal Puasa


Listen Later

Pembatal-Pembatal Puasa adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Sifat Puasa Nabi. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 24 Sya’ban 1442 H / 14 April 2021 M.
Kajian Islam Tentang Pembatal-Pembatal Puasa

Banyak perbuatan yang semestinya dijauhi oleh orang yang puasa, karena jika ia mengerjakannya di siang hari bulan Ramadhan, maka rusaklah puasanya dan bertambahlah dosa-dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Allah Azza Sya’nuhu berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan minumlah oleh kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam karena waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah berpuasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah[2]: 187)
Difahami dari ayat ini bahwa puasa adalah menahan dari makan dan minum, jika makan dan minum sungguh ia telah berbuka, dan dikhususkan makan dan minum dengan sengaja, karena jika makan dan minum dalam keadaan lupa, atau tidak sengaja, atau dipaksa, maka tidak terkena apa-apa atasnya (puasanya sah). Hal itu ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut ini:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Jika dia lupa lalu makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberikan makan dan minum oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَاً وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan atas umatku (membebaskan) kekeliruan dan kelupaan, serta apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR. Thahawi, Ibnu Hazm, Ad-Daruquthni)
2. Sengaja Muntah
Karena siapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada qadha’ apapun atasnya, dan siapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah dia mengqadha’.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
3. Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada sebagian waktu siang, baik itu diawal ataupun di akhirnya, maka dia berbuka dan batal puasanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.
أَلَيْسَ إِذَا خَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلنَ : بَلَى : قَالَ : فَذَ لِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
“Bukankah jika wanita haid tidak shalat dan tidak puasa? Para perempuan menjawab: ‘Iya’, Beliau berkata : ‘Itulah ) kurangnya agama seorang perempuan.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain:
تَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي، وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ دِيْنِهَا
“Dia berdiam beberapa hari tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Itulah kurangnya agama seorang perempuan.” (HR. Muslim)
Telah terdapat perintah untuk mengqadha’ puasa di dalam hadits Mu’adzah, dia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha: ‘Mengapa wanita yang haid mengqadha’ puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’ ‘Aisyah menjawab: ‘Apakah engkau seorang Haruriyyah? Aku menjawab : ‘Aku bukan Haruri, tapi hanya bertanya kenapa demikian?’ ‘Aisyah menjawab: ‘Dizaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kita haidh ketika puasa, lalu kkita diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan ...
...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Radio Rodja 756 AMBy Radio Rodja 756AM

  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1

4.1

7 ratings