
Sign up to save your podcasts
Or


Saudara, sore ini kita akan membahas mengenai keterwakilan perempuan di dunia politik terutama dalam kontestasi Pemilihan umum. Undang-Undang Pemilu mengamanatkan partai politik memberi kuota minimal 30 persen perempuan pada calon anggota legislatif, di tingkat pusat dan daerah.
Namun, kuota minimal terancam tidak terpenuhi lantaran ada perubahan aturan. Upaya mewujudkan partisipasi perempuan yang maksimal dalam politik sebagai prasarat negara demokrasi, makin jauh dari harapan.
Mengapa demikian? Apa yang terjadi? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
By KBR PrimeSaudara, sore ini kita akan membahas mengenai keterwakilan perempuan di dunia politik terutama dalam kontestasi Pemilihan umum. Undang-Undang Pemilu mengamanatkan partai politik memberi kuota minimal 30 persen perempuan pada calon anggota legislatif, di tingkat pusat dan daerah.
Namun, kuota minimal terancam tidak terpenuhi lantaran ada perubahan aturan. Upaya mewujudkan partisipasi perempuan yang maksimal dalam politik sebagai prasarat negara demokrasi, makin jauh dari harapan.
Mengapa demikian? Apa yang terjadi? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]