
Sign up to save your podcasts
Or


Pemerintah melarang penjualan rokok secara satuan atau eceran, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Larangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Apakah aturan ini bakal efektif, dan bagaimana mengawasinya? Simak laporan khas KBR, disusun Astri Yuana Sari.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
By KBR PrimePemerintah melarang penjualan rokok secara satuan atau eceran, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Larangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Apakah aturan ini bakal efektif, dan bagaimana mengawasinya? Simak laporan khas KBR, disusun Astri Yuana Sari.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]