Ngalor_Ngidul

Perjanjian Kerjasama (Penting/Nggak)


Listen Later

Assalamualaikum Wr. Wb.


Dalam merencanakan sebuah perjanjian kerja sama, perlu beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, salah satunya merancang Perjanjian Kerjasama/MoU. Perjanjian Kerjasama ini dibuat sebagai upaya memberi kepastian segala niat kerja sama antara dua belah pihak kepada hal yang dianggap lebih mengikat yaitu hukum.

Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Melakukan kontrak kerja sama, pembuatan MoU sangat penting sebagai langkah awal penentuan penawaran, pertimbangan, penerimaan serta niat yang terikat hukum.

Bagi teman-teman yang sedang merencanakan sebuah kerja sama dengan pihak lain sebaiknya coba membuat Draft Perjanjian/MOU terlebih dahulu sebagai bukti bahwa apa yang direncanakan merupakan hal yang serius dan akan pasti  dilaksanakan sesegera mungkin.

---
This episode is sponsored by
· Anchor: The easiest way to make a podcast. https://anchor.fm/app
Support this podcast: https://anchor.fm/nnp/support
...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Ngalor_NgidulBy yetti