
Sign up to save your podcasts
Or


Kelompok buruh bakal menggalang dukungan berbagai kalangan, seperti akademisi dan DPR, untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja. Sebab, isi perpu itu tak banyak berubah dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Selengkapnya, simak laporan khas KBR, disusun reporter Sindu Dharmawan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
By KBR PrimeKelompok buruh bakal menggalang dukungan berbagai kalangan, seperti akademisi dan DPR, untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja. Sebab, isi perpu itu tak banyak berubah dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Selengkapnya, simak laporan khas KBR, disusun reporter Sindu Dharmawan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]