
Sign up to save your podcasts
Or


Ponorogo - KUA Kecamatan Sooko, Ponorogo menggelar akad nikah tak biasa bagi pasangan Soni Ali Widayat dan Endang Lestari. Jika biasanya ijab qabul dilakukan mempelai pria secara langsung dengan penghulu. Di Desa Ngadirojo, Kecamatan Sooko ijab qabul dilakukan wakil dari mempelai pria.
Pasalnya, mempelai pria sedang dalam masa perawatan karena positif COVID-19. Akhirnya pihak KUA pun memberikan jalan keluar dengan cara diwakilkan.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 pasal 11, abila calon suami berhalangan hadir bisa membuat surat kuasa dan bermaterai diketahui kepala KUA," tutur penghulu, Meky Hasan Tachtarudin kepada detikcom, Rabu (28/7/2021).
By IqbalPonorogo - KUA Kecamatan Sooko, Ponorogo menggelar akad nikah tak biasa bagi pasangan Soni Ali Widayat dan Endang Lestari. Jika biasanya ijab qabul dilakukan mempelai pria secara langsung dengan penghulu. Di Desa Ngadirojo, Kecamatan Sooko ijab qabul dilakukan wakil dari mempelai pria.
Pasalnya, mempelai pria sedang dalam masa perawatan karena positif COVID-19. Akhirnya pihak KUA pun memberikan jalan keluar dengan cara diwakilkan.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 pasal 11, abila calon suami berhalangan hadir bisa membuat surat kuasa dan bermaterai diketahui kepala KUA," tutur penghulu, Meky Hasan Tachtarudin kepada detikcom, Rabu (28/7/2021).