Pada masa pandemi covid-19 ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dengan kondisi seperti ini Pemerintah bersama DPR mengeluarkan stimulus kebijakan salah satunya RUU Cipta Kerja, Apakah RUU Cipta Kerja akan menyebabkan akselerasi investasi dan akan menyelematkan perekonomian Indonesia ???