
Sign up to save your podcasts
Or


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Di aturannya tertulis, kalau seorang ibu pekerja yang melahirkan berhak mendapat cuti melahirkan selama 6 bulan. Ketentuannya cuti paling singkat 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya dapat diberikan jika terdapat kondisi khusus, yang dibuktikan dengan surat dokter.
Sedangkan aturan cuti ayah, suami pekerja dapat mendampingi istri dalam persalinan selama 2 hari dan 3 hari tambahan sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mewakili pemerintahan Presiden Joko Widodo menegaskan soal cuti melahirkan dan cuti ayah.
By KBR PrimeDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Di aturannya tertulis, kalau seorang ibu pekerja yang melahirkan berhak mendapat cuti melahirkan selama 6 bulan. Ketentuannya cuti paling singkat 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya dapat diberikan jika terdapat kondisi khusus, yang dibuktikan dengan surat dokter.
Sedangkan aturan cuti ayah, suami pekerja dapat mendampingi istri dalam persalinan selama 2 hari dan 3 hari tambahan sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mewakili pemerintahan Presiden Joko Widodo menegaskan soal cuti melahirkan dan cuti ayah.