Shalat Witir ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 21 Dzulhijjah 1444 H / 10 Juli 2023 M.
Download kajian sebelumnya: Mengqadha Shalat Sunnah Fajar
Kajian Tentang Shalat Witir
Witir secara bahasa adalah ganjil. Sehingga witir itu bisa 1, bisa 3, 5, 7, 9, dan bilangan-bilangan ganjil setelahnya. Adapun witir ketika dijadikan nama “shalat witir” maka maksudnya adalah shalat yang dilakukan antara shalat isya sampai terbitnya fajar shadiq yang bilangannya ganjil dan biasanya digunakan untuk menutup shalat malam.
Para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan shalat witir itu wajib. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Hanifah Rahimahullahu Ta’ala. Beliau mengatakan shalat witir wajib (kalau ditinggalkan berdosa). Tapi beliau tidak mengatakan shalat witir itu fardhu. Karena di dalam madzhab Hanafi ada perbedaan antara fardhu dengan wajib. Fardhu adalah kewajiban yang ada dalil qath’i-nya. Dalil qath’i yaitu dalil yang bisa dipastikan kebenarannya. Mereka mengatakan shalat lima waktu sebagai shalat fardhu karena dalilnya qath’i. Ada hadits mutawatir menjelaskan shalat lima waktu. Ada juga ayat-ayat yang mengisyaratkan shalat lima waktu.
Adapun “wajib” dalam madzhab Hanafi adalah kewajiban yang ditetapkan dengan dalil yang dzanni. Dalil dzanni adalah dalil yang masih ada kemungkinan salahnya walaupun kemungkinan salahnya lebih kecil. Misalnya ketika ada suatu ibadah dalilnya adalah hadits yang ahad (bukan hadits yang mutawatir), kalau itu menunjukkan kewajiban, maka dalam madzhab Hanafi ini disebut sebagai wajib, bukan fardhu.
Shalat witir dalam madzhab Hanafi masuknya wajib. Tapi yang mewajibkannya bukan dalil dzanni, bukan dalil qath’i
Adapun menurut jumhur ulama tidak ada perbedaan antara fardhu dengan wajib. Ini hanya perbedaan istilah saja. Tapi kita harus memahami istilah-istilah ini agar tidak salah paham. Memahami istilah sangat penting dalam memahami pendapat seseorang.
Jadi dalam madzhab Hanafi, shalat witir dengan shalat fardhu itu berbeda tingkatan. Shalat fardhu tingkatannya paling tinggi. Shalat witir dibawahnya. Walaupun dua-duanya ketika ditinggalkan berdosa, tapi dosanya berbeda.
Dalil yang menguatkan pendapat ini di antaranya hadits:
إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً، وَهِيَ الْوِتْرُ، فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ.
“Sesungguhnya Allah memberikan tambahan untuk kalian satu shalat, dan dia adalah (shalat) witir. Maka shalatlah kalian dengan shalat tersebut (yaitu shalat witir) antara shalat isya sampai terbitnya fajar shadiq.” (HR. Ahmad)
Ketika dikatakan “tambahan” berarti ini tambahan atas shalat lima waktu. Karena shalat lima waktunya wajib, maka tambahannya juga wajib. Hanya saja tingkatannya berbeda. Karena shalat lima waktu dalilnya qath’i sehingga jadi fardhu, sedangkan shalat witir dalilnya dzanni sehingga jadinya wajib.
Hadits lain yang menunjukkan bahwa shalat witir itu wajib adalah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أَوْتِرُوا قبل أن تُصبحِوُا
“Witirlah kalian sebelum subuh.” (HR. Muslim)
Ini redaksinya perintah, dan pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib.
Hadits lain, dari ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau mengatakan:
كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَإِذَا أَوْتَرَ، قالَ: قُومِي ...