Kebijakan pemerintah pusat ditengah pandemi mengenai tidak diperbolehkannya membuat acara yang melibatkan pengumpulan masa, seperti hajatan dan beribadah secara berjama'ah, sempat heboh dan banyak pertentangan dari kalangan masyarakat. Tapi bagaimana jika hal itu diizinkan oleh pemerintah daerah?