Imam al-Nawawi Rahimahullah pula menyebutkan; ilmu yang terpenting yang harus dipelajari oleh setiap penuntut ilmu adalah menghafal al-Qur’an. Bahkan para ulama terdahulu, mereka tidak akan mempelajari hadith dan fikih kecuali setelah mereka selesai menghafal al-Qur’an. (Yahya bin Syarf, al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, jld. 1., hlm. 60.)