Syarat Seorang Ayah Boleh Mengambil Harta Anak merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 18 Sya’ban 1442 H / 1 April 2021 M.
Download kajian sebelumnya: Mengambil Kembali Hibah
Kajian Islam Ilmiah Tentang Syarat Seorang Ayah Boleh Mengambil Harta Anak
Mualif melanjutkan dalam masalah hibah antara anak dengan orang tua. Dimana sebelumnya mualif mengatakan bahwa ayah boleh mengambil dan memiliki harta anaknya, berdasarkan dalil-dalil yang telah kita jelaskan sebelumnya, di antaranya sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ
“Anak-anak kalian itu adalah hasil jerih payahmu.” (HR. Ahmad)
Juga dalam hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan pada seorang anak yang ayahnya sering mengambil hartanya:
أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ
“Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu.” (HR. Ahmad)
Tapi dengan syarat tidak boleh memudharatkan si anak dan tidak terganggu kebutuhannya. Artinya bahwa harta yang diambil oleh ayah tadi tidak sampai membuat hidup anak itu menjadi susah.
Kemudian mualif melanjutkan dalam masalah hal ini:
فَإِنْ تَصَرَّفَ فِي مَالِهِ وَلَوْ فِيمَا وَهَبَهُ لَهُ بِبَيْعٍ أَوْ عِتْقٍ أَوْ إِبْرَاءٍ أَوْ أَرَادَ أَخْذَهُ قَبْلَ رُجُوعِهِ أَوْ تَمَلُّكِهِ بِقَوْلٍ أَوْ نِيَّةٍ وَقَبْضٍ مُعْتَبَرٍ لَمْ يَصِحَّ بَلْ بَعْدَهُ
Jika seorang ayah melakukan perbuatan hukum pada harta anaknya, walaupun pada harta yang telah dihibahkan untuk anaknya, baik dengan cara menjual, atau dengan cara memerdekakan (budak), atau dengan cara pemutihan, atau dia ingin menguasainya sebelum dia rujuk, atau sebelum dia memilikinya dengan perkataan atau niat dan menerima yang mu’tabar itu tidak sah.
Maksudnya adalah kalau tiba-tiba si ayah menjual rumah anaknya tadi, maka menurut mualif ini tidak boleh. Karena statusnya yang belum menjadi milik si ayah. Tapi kalau ayah tadi mengatakan: “Saya rujuk dari hibah,” kalau rujuk berarti kembali menjadi milik si ayah, maka si ayah boleh menjualnya atau boleh memutihkannya atau boleh mengambilnya kembali.
Misalnya juga mobil masih dipakai si anak ke kantor, lalu si ayah membuat iklan online mobilnya dijual. Hal ini dilakukan sebelum si ayah mengatakan kepada anaknya “Mobil ini jadi milik ayah ya (walaupun mobil itu dibeli dengan keringat si anak dan atas nama anak).” Kalau ayah mengucapkan “Ini mobil milik ayah dan ayah ingin jual,” itu sah. Tapi kalau tidak ada dan tidak diterima oleh ayah, menurut mualif ini tidak sah. Karena sama saja dia menjual barang yang belum diterima dan dikuasainya.
Andai nanti ada yang membeli mobil tersebut dan sudah transfer uang ke si ayah ini, qadarullah mobil tadi di kantor ternyata dicuri atau rusak terkena banjir, ini tentu gharar dalam jual beli dan hukumnya tidak boleh.
Kemudian penulis mengatakan:
وَلَيْسَ لِلْوَلَدِ مُطَالَبَةُ أَبِيهِ بِدَيْنٍ وَنَحْوِهِ إِلاَّ بِنَفَقَتِهِ الوَاجِبَةِ عَلَيْهِ، فَإِنَّ لَهُ مُطَالبَتَهُ بِهَا وَحَبْسَهُ عَلَيْهَا.
“Dan tidak dibenarkan oleh syariat, seorang anak meminta kepada ayahnya hutang ayahnya dan semisalnya…”
Misalnya ayah pinjam uang kepada anaknya 10 juta, maka anak tidak boleh menuntut. Tapi kalau anak butuh, maka boleh dia minta dengan cara yang halus. Mungkin dengan mengatakan: “Ayah, ini cucu-cucu ayah uang sekolahnya belum membayar, pesantren sudah menagih.