
Sign up to save your podcasts
Or


Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan kembali tilang uji emisi dengan besaran denda 500.000 untuk mobil dan 250.000 untuk motor.
By OM BOB IndonesiaPemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan kembali tilang uji emisi dengan besaran denda 500.000 untuk mobil dan 250.000 untuk motor.