
Sign up to save your podcasts
Or


Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah lama disusun untuk menggantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP/WvS) yang telah lama diberlakukan di Indonesia hingga saat ini. Semula RKUHP direncanakan akan disahkan pada tanggal 24 September 2019, namun dikarenakan terjadinya dinamika dalam masyarakat, DPR memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Demikian pula terhadap Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), semula direncanakan akan disahkan pada tanggal 24 September 2019, namun pada akhirnya DPR memutuskan untuk menunda pengesahannya.
Salah satu tindak pidana yang diatur dalam RKUHP adalah tentang perzinaan, yang diatur pada Pasal 417, 418, 419 dan 420.
Pengaturan tindak pidana perzinaan maupun ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berbeda dengan pengaturan dalam KUHP (WvS) yang saat ini berlaku, sehingga menarik untuk dilakukan kajian dan pembahasan, khususnya ditinjau dari norma yang diatur, dari sudut pandang hak asasi manusia dan bagi kepentingan korban tindak pidana perzinaan.
Terkait dengan pengaturan delik kesusilaan dalam RKUHP dan RUU PKS tersebut di atas, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan IPP Atma Jaya menyelenggarakan kegiatan bersama dengan tema “Tindak Pidana Kesusilaan dalam Perspektif Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia dan Korban”.
Connect with GEOLIVE:
https://twitter.com/GeoliveID
https://www.instagram.com/GeoliveID
By GEOLIVE IDRancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah lama disusun untuk menggantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP/WvS) yang telah lama diberlakukan di Indonesia hingga saat ini. Semula RKUHP direncanakan akan disahkan pada tanggal 24 September 2019, namun dikarenakan terjadinya dinamika dalam masyarakat, DPR memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Demikian pula terhadap Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), semula direncanakan akan disahkan pada tanggal 24 September 2019, namun pada akhirnya DPR memutuskan untuk menunda pengesahannya.
Salah satu tindak pidana yang diatur dalam RKUHP adalah tentang perzinaan, yang diatur pada Pasal 417, 418, 419 dan 420.
Pengaturan tindak pidana perzinaan maupun ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berbeda dengan pengaturan dalam KUHP (WvS) yang saat ini berlaku, sehingga menarik untuk dilakukan kajian dan pembahasan, khususnya ditinjau dari norma yang diatur, dari sudut pandang hak asasi manusia dan bagi kepentingan korban tindak pidana perzinaan.
Terkait dengan pengaturan delik kesusilaan dalam RKUHP dan RUU PKS tersebut di atas, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan IPP Atma Jaya menyelenggarakan kegiatan bersama dengan tema “Tindak Pidana Kesusilaan dalam Perspektif Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia dan Korban”.
Connect with GEOLIVE:
https://twitter.com/GeoliveID
https://www.instagram.com/GeoliveID