Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek
pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain
dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal
dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga
termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.