Pengacara atau yang secara formal disebut sebagai
advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang –
undang No. 18 Tahun 2003.
Definisi ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 18
Tahun 2003 Tentang Advokat. Kegiatan yang dilakukan
oleh pengacara tentunya erat kaitannya dengan
pemberian jasa hukum. Untuk itu kembali kita dapat
merujuk kepada Undang-Undang yang sama yang mendefinisikan bahwa Jasa Hukum adalah jasa yang
diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 ayat 2 UU
No 18 Tahun 2003) memiliki perhitungan pajak untuk
pengacara.