Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) pemerintah telah menetapkan
terjadinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
secara bertahap yakni dari 10% pada tahun 2021
menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022
dan 12 persen yang berlaku paling lambat 1 Januari
2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi
masyarakat dan dunia usaha yang masih belum
sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Jika
dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih
rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga
lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi
(15%), Pakistan (17%) dan India (18%).