TUNTUNAN IBADAH RAMADHAN 1442 H DI MASA PANDEMI
Oleh : Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Yogyakarta
Bapak Wahyu Wijayanto, S.Sy,. S.Pd., M, SI
Berdasarkan Edaran PP Muhammadiyah No 03/EDR/I.O/E/2021 Tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H Dalam Kondisi Darurat Covid-19
Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19,
salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam
Ramadhan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, mushala, langgar, atau tempat
lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Salat dengan Saf Berjarak
2. Salat Memakai Masker
3. Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushala atau
langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30% dari
kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
4. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit
comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, mushala atau
langgar.
5.Menerapkan protokol kesehatan
6. Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid /mushala setiap hari sebelum dan
sesudah digunakan untuk ibadah.
Silakan subscribe dan juga follow di IG @humassmamuhayogya
#tuntunanibadahramadhan
#ramadhan1442h
#puasaramadhan
#smamuhayk
#smamuhayogya
#SMAMuhammadiyah2Yogyakarta
#sekolahmuhammadiyah
#sekolahmilenial
#sekolahberprestasi
#sekolahunggul
#sekolahkader
#sekolahfavoritjogja
#sekolahberkemajuan
#muhammadiyahtalentschool
#muhammadiyah