Bicara tentang upaya hukum terhadap putusan pengadilan inkracht, ada upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali)
Bicara tentang upaya hukum terhadap putusan pengadilan inkracht, ada upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali)