Tanggal 28 November ini merupakan peringatan 3 tahun revisi UU ITE yang disahkan 28 November 2016 dan dijanjikan akan lebih baik lagi. Nyatanya tidak. Data jumlah kasus yang disampaikan Ditipidsiber Polri dan Mahkamah Agung memperlihatkan semakin banyak orang yang terjerat UU ITE, jauh melampaui kasus-kasus sebelum UU ini direvisi. Apa sebenarnya persoalan dari UU ITE ini? Ada 3 lapis persoalan: rumusan pasal, penerapan, dan dampakn sosial yang terjadi yaitu rusaknya kohesi sosial. Dalam UU ITE ada 9 pasal yang perlu untuk diperbaiki sehingga perlu dukungan dan keberanian masyarakat untuk meminta kepada pembuat kebijakan agar UU ITE segera direvisi kembali.