
Sign up to save your podcasts
Or


UU Pesantren Menjamin Kesetaraan Lulusan?
Oleh. Deena Noor
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
Voice over talent: Bunga Padi
NarasiPost.Com-Kesetaraan lulusan pesantren dengan lulusan pendidikan formal lainnya ternyata masih belum terwujud. Lulusan pesantren sering kali mengalami kesulitan dalam meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi negeri ataupun mencari pekerjaan. Regulasi untuk menjamin kesetaraan tersebut pun dikeluarkan.
Pemerintah menerbitkan UU No. 18 Tahun 2019 yang digadang-gadang bisa membuat lulusan pesantren memiliki hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal lainnya. Sosialisasi terkait aturan ini pun dilakukan sebagaimana yang terjadi Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Jawa Tengah. Majelis Masyayikh menekankan pentingnya perlindungan dan kesetaraan untuk semua lulusan pondok pesantren. Majelis juga menekankan bahwa negara mengakui ijazah dari seluruh pesantren sehingga tidak boleh ditolak. Ketika terjadi penolakan saat melamar pekerjaan karena ia merupakan lulusan pesantren, maka yang bersangkutan berhak melaporkannya dan negara berkewajiban memberi perlindungan. (sindonews.com, 3-11-2024)
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/opini/11/2024/uu-pesantren-menjamin-kesejahteraan-lulusan/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipostx
By NarasipostUU Pesantren Menjamin Kesetaraan Lulusan?
Oleh. Deena Noor
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
Voice over talent: Bunga Padi
NarasiPost.Com-Kesetaraan lulusan pesantren dengan lulusan pendidikan formal lainnya ternyata masih belum terwujud. Lulusan pesantren sering kali mengalami kesulitan dalam meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi negeri ataupun mencari pekerjaan. Regulasi untuk menjamin kesetaraan tersebut pun dikeluarkan.
Pemerintah menerbitkan UU No. 18 Tahun 2019 yang digadang-gadang bisa membuat lulusan pesantren memiliki hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal lainnya. Sosialisasi terkait aturan ini pun dilakukan sebagaimana yang terjadi Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Jawa Tengah. Majelis Masyayikh menekankan pentingnya perlindungan dan kesetaraan untuk semua lulusan pondok pesantren. Majelis juga menekankan bahwa negara mengakui ijazah dari seluruh pesantren sehingga tidak boleh ditolak. Ketika terjadi penolakan saat melamar pekerjaan karena ia merupakan lulusan pesantren, maka yang bersangkutan berhak melaporkannya dan negara berkewajiban memberi perlindungan. (sindonews.com, 3-11-2024)
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/opini/11/2024/uu-pesantren-menjamin-kesejahteraan-lulusan/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipostx