Hadits Arbain Nawawi ke-14: Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin’.” (HR. Bukhari No. 6878 dan Muslim No. 1676) Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas, ada 3 sebab halalnya darah seorang muslim: Seseorang yang sudah menikah lantas berzina maka dihukumi rajam sampai mati. Apabila seorang muslim membunuh muslim lainnya dan telah terpenuhi syarat qishash. Murtad dari islam. Simak ulasan selengkapnya terkait hal ini di Channel YouTube HSI AbdullahRoy pada Kajian Kitab Arba'in Nawawiyyah Pertemuan ke-15: https://youtu.be/9KjVMYAJw20 #hsi #tauhid #aqidah #sunnah #kajian #belajaragamaonline #belajarislam #ustadzabdullahroy
Hadits Arbain Nawawi ke-14: Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin’.” (HR. Bukhari No. 6878 dan Muslim No. 1676) Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas, ada 3 sebab halalnya darah seorang muslim: Seseorang yang sudah menikah lantas berzina maka dihukumi rajam sampai mati. Apabila seorang muslim membunuh muslim lainnya dan telah terpenuhi syarat qishash. Murtad dari islam. Simak ulasan selengkapnya terkait hal ini di Channel YouTube HSI AbdullahRoy pada Kajian Kitab Arba'in Nawawiyyah Pertemuan ke-15: https://youtu.be/9KjVMYAJw20 #hsi #tauhid #aqidah #sunnah #kajian #belajaragamaonline #belajarislam #ustadzabdullahroy