Ditengah mewabahnya virus Covid-19 ini, tidak lantas membuat kewajiban berzakat serta-merta menghilang. Maka, Bulan Ramadhan tahun ini menjadi momentum yang pas bagi masyarakat Indonesia untuk berzakat secara digital, zakat tersebut biasanya dibayarkan melalui lembaga terkait dan nantinya akan disalurkan kepada yang berhak.