Warung Fadilah

3 Syarat Halalnya Investasi Saham - Ceramah Ustaz Erwandi Bertema Investasi


Listen Later

Membeli saham artinya kita memberi modal uang kepada pelaku usaha untuk mereka olah dalam bisnisnya. Jika ia untung, kita pun mendapat untung sesuai porsi dana yang kita investasikan. Namun, jika ia rugi, kita pun harus mau kehilangan dana sesuai porsi investasi kita.

Yang kita butuhkan di sini hanya kejelian membaca perkembangan sebuah bisnis dan tren pasarnya, sehingga tepat dalam memutuskan ke perusahaan mana uang kita investasikan. Selebihnya, kita tidak perlu repot-repot bekerja untuk menghasilkan uang. Uanglah yang akan bekerja untuk kita.

Pertanyaannya, Sohib Solutif, halalkah cara mendapatkan uang seperti ini? Bolehkah kita, umat Islam, berinvestasi saham?

Jawabnya, boleh! Bahkan jual-beli saham melalui bursa saham pun halal-halal saja. Asalkan investasi saham tersebut memenuhi syarat-syarat tertentu. Yang utama, menurut Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc. MA., ada tiga syarat:

  1. Perusahaan yang kita beli sahamnya berkegiatan yang sesuai syariat. Haram bagi kita untuk menanamkan modal di bank (karena alasan riba), penjual minuman keras, daging babi, dan produk-produk haram lainnya.
  2. Perusahaan itu tidak dimodali dengan pinjaman riba. Sekalipun dalam pembukuannya tidak mengandung pendanaan riba, tetapi jika dalam akta pendirian perusahaan ada klausul bahwa perusahaan diperbolehkan mengajukan pinjaman ke bank, maka haram membeli saham perusahaan-perusahaan yang sistemnya mengizinkan riba semacam ini.
  3. Sistemnya bagi untung dan bagi rugi. Jangan terjebak dalam sistem investasi yang hanya memberi untung, karena itu tidak adil bagi pemilik usaha. Apalagi bila margin keuntungan itu ditentukan di awal, umpamanya akan mendapat sekian setiap bulan. Tidak ada bisnis yang selalu profit. Profit pun tidak akan selalu sama, setiap bulan pasti ada naik-turunnya.
  4. Syarat pertama dan kedua membuat pilihan emiten (perusahaan yang menjual saham) yang boleh kita beli sahamnya menjadi terbatas sekali. Maka Ustaz Erwandi menganjurkan untuk membeli saham atau berinvestasi saja secara tradisional ke bisnis orang-orang terdekat yang sudah jelas “bersihnya”. Dengan demikian, dana yang dihasilkan seandainya profit insyaAllah halal dan berkah.

    Untuk lebih jelasnya, simak ceramah singkat di episode podcast ini, Sohib Solutif. Mari kita menjalankan Islam dengan ilmu dan penuh kehati-hatian (warak).

    #Investasi


    *****

    Jangan lupa, ikuti juga Islam Solutif di:

    • Web
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube
    • GoodReads
    • ...more
      View all episodesView all episodes
      Download on the App Store

      Warung FadilahBy Warung Fadilah