
Sign up to save your podcasts
Or


Di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital dan kecerdasan buatan, ekonomi global sesungguhnya masih terbelenggu oleh aset yang paling primitif dan tidak bergerak: tanah. Fenomena yang disebut sebagai "Jebakan Tanah" (The Land Trap) ini bukanlah sisa-sisa sistem feodal masa lalu, melainkan sebuah bom waktu finansial yang aktif. Seperti yang diungkapkan oleh jurnalis Mike Bird, obsesi dunia modern terhadap kepemilikan tanah telah menciptakan ilusi kekayaan semu. Alih-alih mendorong inovasi produktif, sistem ekonomi kita justru bergantung pada inflasi harga aset yang suplainya tetap dan tak tergantikan ini, menciptakan kerentanan struktural yang berbahaya.
Inti dari jebakan ini terletak pada transformasi fungsi tanah dari sekadar tempat tinggal atau lahan produksi menjadi instrumen spekulasi finansial utama. Perubahan drastis terjadi ketika bank-bank mulai memprioritaskan pemberian kredit perumahan dibandingkan pinjaman untuk usaha produktif—sebuah fenomena yang dikenal sebagai "The Great Mortgaging". Karena tanah dianggap sebagai agunan yang sempurna (tidak bisa dicuri dan nilainya cenderung naik), bank membanjiri pasar dengan kredit, yang kemudian mengerek harga tanah semakin tinggi. Siklus ini menciptakan gelembung aset yang menguntungkan pemilik properti namun mematikan daya saing ekonomi, memperlebar jurang ketimpangan, dan menyedot modal yang seharusnya digunakan untuk inovasi teknologi dan bisnis.
Dampak dari ketergantungan ini terlihat jelas dalam siklus ledakan dan kehancuran ekonomi global, mulai dari "Dekade yang Hilang" di Jepang, Krisis Finansial 2008 di Amerika Serikat, hingga krisis properti di Cina saat ini. Kenaikan harga tanah yang tak terkendali menciptakan "ekonomi zombie" di mana produktivitas stagnan karena investasi lebih mengejar rente tanah daripada penciptaan nilai baru. Namun, studi kasus Singapura menawarkan secercah harapan bahwa jebakan ini bisa dihindari. Dengan memisahkan kepemilikan tanah dari hak penggunaannya dan mengontrol spekulasi secara ketat, negara dapat menjadikan tanah kembali sebagai sumber daya publik yang strategis untuk kesejahteraan bersama, bukan sekadar komoditas spekulatif yang menyandera masa depan ekonomi.
By Dani Wahyu MunggoroDi tengah pesatnya kemajuan teknologi digital dan kecerdasan buatan, ekonomi global sesungguhnya masih terbelenggu oleh aset yang paling primitif dan tidak bergerak: tanah. Fenomena yang disebut sebagai "Jebakan Tanah" (The Land Trap) ini bukanlah sisa-sisa sistem feodal masa lalu, melainkan sebuah bom waktu finansial yang aktif. Seperti yang diungkapkan oleh jurnalis Mike Bird, obsesi dunia modern terhadap kepemilikan tanah telah menciptakan ilusi kekayaan semu. Alih-alih mendorong inovasi produktif, sistem ekonomi kita justru bergantung pada inflasi harga aset yang suplainya tetap dan tak tergantikan ini, menciptakan kerentanan struktural yang berbahaya.
Inti dari jebakan ini terletak pada transformasi fungsi tanah dari sekadar tempat tinggal atau lahan produksi menjadi instrumen spekulasi finansial utama. Perubahan drastis terjadi ketika bank-bank mulai memprioritaskan pemberian kredit perumahan dibandingkan pinjaman untuk usaha produktif—sebuah fenomena yang dikenal sebagai "The Great Mortgaging". Karena tanah dianggap sebagai agunan yang sempurna (tidak bisa dicuri dan nilainya cenderung naik), bank membanjiri pasar dengan kredit, yang kemudian mengerek harga tanah semakin tinggi. Siklus ini menciptakan gelembung aset yang menguntungkan pemilik properti namun mematikan daya saing ekonomi, memperlebar jurang ketimpangan, dan menyedot modal yang seharusnya digunakan untuk inovasi teknologi dan bisnis.
Dampak dari ketergantungan ini terlihat jelas dalam siklus ledakan dan kehancuran ekonomi global, mulai dari "Dekade yang Hilang" di Jepang, Krisis Finansial 2008 di Amerika Serikat, hingga krisis properti di Cina saat ini. Kenaikan harga tanah yang tak terkendali menciptakan "ekonomi zombie" di mana produktivitas stagnan karena investasi lebih mengejar rente tanah daripada penciptaan nilai baru. Namun, studi kasus Singapura menawarkan secercah harapan bahwa jebakan ini bisa dihindari. Dengan memisahkan kepemilikan tanah dari hak penggunaannya dan mengontrol spekulasi secara ketat, negara dapat menjadikan tanah kembali sebagai sumber daya publik yang strategis untuk kesejahteraan bersama, bukan sekadar komoditas spekulatif yang menyandera masa depan ekonomi.