
Sign up to save your podcasts
Or


Kapitalisme kontemporer telah bergeser dari penguasaan aset fisik menuju apa yang disebut Cecilia Rikap sebagai Intellectual Monopoly Capitalism (IMC). Di era ini, kekuasaan tidak lagi ditentukan oleh siapa yang memiliki pabrik atau lahan terluas, melainkan oleh siapa yang memonopoli proses penciptaan dan distribusi pengetahuan. Informasi memang tersedia secara gratis di mana-mana, namun "otak" di balik algoritma, paten medis, dan desain teknologi dikuasai oleh segelintir raksasa global yang memagari inovasi demi keuntungan sepihak, mengubah ilmu pengetahuan yang seharusnya menjadi milik publik menjadi komoditas yang terbatas.
Mekanisme monopoli ini bekerja dengan cara menyedot hasil riset dari universitas dan kolaborasi terbuka yang didanai uang rakyat, untuk kemudian dipatenkan secara privat oleh korporasi besar. Perusahaan-perusahaan ini seringkali tidak melakukan produksi fisik sendiri, melainkan bertindak sebagai "perancang utama" yang mengendalikan seluruh rantai nilai global. Akibatnya, terjadi ketimpangan yang ekstrem: negara-negara pemilik paten semakin kaya melalui royalti dan data, sementara negara-negara lain hanya terjebak sebagai penyedia tenaga kerja murah atau pasar konsumen yang ketergantungan pada teknologi asing.
Bagi Indonesia, fenomena ini merupakan ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi. Kita berisiko hanya menjadi "ladang data" yang menyuplai bahan baku algoritma bagi platform global tanpa pernah memiliki kendali atas teknologi inti tersebut. Tanpa keberanian untuk membangun kedaulatan riset dan memutus rantai ketergantungan intelektual, Indonesia hanya akan menjadi penyewa di rumah sendiri, merayakan ekonomi digital yang semu sementara nilai tambah terbesarnya terus mengalir ke luar negeri. Transformasi dari konsumen menjadi inovator mandiri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk keluar dari jebakan kapitalisme intelektual ini.
By Dani Wahyu MunggoroKapitalisme kontemporer telah bergeser dari penguasaan aset fisik menuju apa yang disebut Cecilia Rikap sebagai Intellectual Monopoly Capitalism (IMC). Di era ini, kekuasaan tidak lagi ditentukan oleh siapa yang memiliki pabrik atau lahan terluas, melainkan oleh siapa yang memonopoli proses penciptaan dan distribusi pengetahuan. Informasi memang tersedia secara gratis di mana-mana, namun "otak" di balik algoritma, paten medis, dan desain teknologi dikuasai oleh segelintir raksasa global yang memagari inovasi demi keuntungan sepihak, mengubah ilmu pengetahuan yang seharusnya menjadi milik publik menjadi komoditas yang terbatas.
Mekanisme monopoli ini bekerja dengan cara menyedot hasil riset dari universitas dan kolaborasi terbuka yang didanai uang rakyat, untuk kemudian dipatenkan secara privat oleh korporasi besar. Perusahaan-perusahaan ini seringkali tidak melakukan produksi fisik sendiri, melainkan bertindak sebagai "perancang utama" yang mengendalikan seluruh rantai nilai global. Akibatnya, terjadi ketimpangan yang ekstrem: negara-negara pemilik paten semakin kaya melalui royalti dan data, sementara negara-negara lain hanya terjebak sebagai penyedia tenaga kerja murah atau pasar konsumen yang ketergantungan pada teknologi asing.
Bagi Indonesia, fenomena ini merupakan ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi. Kita berisiko hanya menjadi "ladang data" yang menyuplai bahan baku algoritma bagi platform global tanpa pernah memiliki kendali atas teknologi inti tersebut. Tanpa keberanian untuk membangun kedaulatan riset dan memutus rantai ketergantungan intelektual, Indonesia hanya akan menjadi penyewa di rumah sendiri, merayakan ekonomi digital yang semu sementara nilai tambah terbesarnya terus mengalir ke luar negeri. Transformasi dari konsumen menjadi inovator mandiri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk keluar dari jebakan kapitalisme intelektual ini.