Pada Selasa, 23 Maret 2021, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 memutuskan percepatan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal itu dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat di institusi pendidikan dan sekolah. PTM terbatas ini rencananya akan dimulai pada bulan Juli 2021.
Selain di sektor pendidikan, kegiatan seni dan budaya juga diizinkan berlangsung dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Lalu, apa saja yang harus menjadi perhatian bagi siswa, dan pihak sekolah selama menjalankan sekolah tatap muka terbatas? Bagaimana pula menjamin kegiatan seni dan budaya tetap aman di masa pandemi?
Kita akan bahas soal ini di podcast AADC (Ada Apa Dengan COVID-19) episode 10 (episode terakhir di season ini) yang membahas tema “Sekolah Tatap Muka & Acara Seni Akan Kembali Normal, Asalkan...”. Kali ini menghadirkan narasumber drg. Karitini Rustandi, M.Kes selaku Plt. Dirjen Kesmas, Kementerian kesehatan RI.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]