Sebagian kalangan memiliki stigma sumir terhadap pekerja outsource. Citra upah rendah, jenjang karier tak pasti, pekerjaan tak bergengsi, perlindungan asal-asalan, dan lain sebagainya melekat pada tenaga kerja alih daya/mancadaya/outsource. UU Ciptaker mencoba menggeser paradigma alih daya dengan berbagai ketentuan baru terkait dengan skema penggunaan tenaga kerja kontrak. Akankah perubahan ini membawa manfaat? Atau justru mudarat?