#HambaAllah#pekanbaru
Bismillah
Assalamu'alaikum ustadz,saya mau bertanya.seorang wanita yang berzina dan seorang wanita yang diperkosa(maaf) kan berbeda.wanita yang diperkosa tidak tahu siapa ayah dari anaknya tersebut.kemudian setelah lahir anak itu jenis kelamin perempuan,kemudian wanita tadi menikah dengan orang lain secara sah.maka anak perempuan tadi memiliki ayah tiri.pertanyaan saya;
1.jika anak perempuan itu menikah,siapakah yang menjadi walinya?
2.apakah anak perempuan tadi perlu memberitahu kepada calon suaminya bahwa dia adalah anak dari wanita yang diperkosa?
3.jika dikemudian hari ayah dari anak perempuan tadi sudah diketahui,apakah anak perempuan itu berhak mendapatkan harta warisan dari ayah biologisnya?
Mohon jawabannya ustadz,syukron