۞ Haal ۞
الحال
AL-HAL
الْحَالُ وَصْفٌ فَضْلَةٌ مُنْتَصِبُ ¤ مُفْهِمُ فِي حَالِ كَفَرْداً أَذْهَبُ
HAL adalah Sifat, sambilan, manshub, dan menjelaskan tentang keadaan seperti sendirian aku pergi = “FARDAN ADZHABU”
Hal terbagi dua :
1. Hal Muakkidah, sebagai pengokohan, yakni tidak ada makna lain selain sebagai taukid (dijelaskan pada akhir Bab Haal).
2. Hal Mubayyinah, sebagai penjelasan, yakni Sifat Fadhlah/Sambilan yg dinashobkan untuk menerangkan HAI’AH/tingkah/gaya shohibul-haal ketika terjadinya perkerjaan utama.
Penjelasan definisi dan pengertian Hal pada poin 2:
SIFAT : Suatu yg menunjukkan makna dan dzat. contoh ROOKIBUN = berkendara, FARIHUN = bergembira, MASRUURUN = bergembira. dll. Sifat adalah jenis dapat mencakup Hal, Khobar juga Na’at.
FADHLAH : tambahan/sambilan, adalah hal yg bukan pokok didalam penerapan Isnad, yakni asal penyebutan FADHLAH itu adalah suatu yg tidak musti dalam kebiasaan.
MENERANGKAN HAI’AH/TINGKAH SHAHIBUL-HAL: Maksud Shahibul Hal adalah suatu yang diterangkan tingkahnya oleh Haal. yakni penerangan sifatnya diwaktu pekerjaan terjadi. Shohibul hal bisa berupa Fa’il, Naibul Fail, Maf’ul Bih, dll.
Standar untuk mengetahui sifat sebagai penunjukan HAI’AH adalah dengan cara meletakkan pertanyaan KAIFA/bagaimana? maka jawabannya tentu lafazh hal.