Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

ASPEK PERPAJAKAN KOMBINASI BISNIS (PSAK 22) - RESTRUKTURISASI USAHA


Listen Later

Pada Bincang Pajak kali ini akan membahas mengenai mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 22 Kombinasi Bisnis dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2021 tentang Perubahan atas Perdirjen Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PER-21).

PSAK 22 bertujuan untuk meningkatkan relevansi, keandalan, dan daya banding dari informasi yang disampaikan entitas pelapor dalam laporan keuangannya mengenai kombinasi bisnis dan dampakanya. Suatu transaksi atau peristiwa lain merupakan kombinasi bisnis dengan menerapkan definisi dalam PSAK ini yang mensyaratkan bahwa aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih merupakan suatu bisnis. Jadi ini menunjukan bahwa restrukturisasi berupa pengambilah aset dan liabilitas merupakan satu kesatuan dalam suatu segmen bisnis atau unit bisnis. Kalau hanya semata-mata aset, maka hal tersebut merupakan akuisisi aset.

Kombinasi bisnis dengan menerapkan metode akuisisi dengan syarat:

  1. pengidentifikasian pihak pengakuisisi;
  2. penentuan tanggal akuisisi;
  3. pengakuan dan pengukuran aset yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih, dan kepentingan nonpengendali pihak diakuisisi; dan
  4. pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.
  5. Atas semua peristiwa tersebut di atas ada proses pengalihan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban dari setidaknya dari satu entitas kepada setidak satu entitas yang lain, tentu saja hal tersebut berdampak kepada kepentingan nonpengendali pihak diakuisisi, dalam hal ini pihak yang mengalihkan harta dan kewajiban, ada yang bubar dan meleburkan diri serta tetap ada tanpa likuidasi. Tentu saja yang terkait erat dengan PSAK 22 adalah pihak yang mengakuisisi alias menerima pengambilalihan aset dan liabilitas. Meskipun demikian dampak laporan keuangannya ketika menggunakan ketentuan PMK-56 ini kepada kedua belah pihak, baik yang mengalihkan dengan syarat tetap ada, tidak bubar dan meleburkan diri, maupun yang menerima pengalihan. Kenapa seperti itu, karena kedua belah pihak tadi akan memanfaatkan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka kombinasi bisnis atau penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

    ...more
    View all episodesView all episodes
    Download on the App Store

    Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarBy Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar