
Sign up to save your podcasts
Or
Setelah pada episode sebelumnya kita sudah membahas PSAK 22 – Kombinasi Bisnis, PSAK 38 – Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali, dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuang Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56).
Pada Bincang Pajak kali ini kita akan membahas mengenai mengenai PSAK 65 – Laporan Keuangan Konsolidasian dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan PMK-56.
PSAK 65 ini bertujuan untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain.
Pernyataan ini:
Pernyataan ini tidak berhubungan dengan persyaratan akuntansi untuk kombinasi bisnis dan dampaknya dalam konsolidasi, termasuk goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis (lihat PSAK 22: Kombinasi Bisnis).
Setelah pada episode sebelumnya kita sudah membahas PSAK 22 – Kombinasi Bisnis, PSAK 38 – Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali, dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuang Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56).
Pada Bincang Pajak kali ini kita akan membahas mengenai mengenai PSAK 65 – Laporan Keuangan Konsolidasian dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan PMK-56.
PSAK 65 ini bertujuan untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain.
Pernyataan ini:
Pernyataan ini tidak berhubungan dengan persyaratan akuntansi untuk kombinasi bisnis dan dampaknya dalam konsolidasi, termasuk goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis (lihat PSAK 22: Kombinasi Bisnis).