Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

ASPEK PERPAJAKAN PSAK 65 - LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN


Listen Later

Setelah pada episode sebelumnya kita sudah membahas PSAK 22 – Kombinasi Bisnis, PSAK 38 – Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali, dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuang Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56).

Pada Bincang Pajak kali ini kita akan membahas mengenai mengenai PSAK 65 – Laporan Keuangan Konsolidasian dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan PMK-56.

PSAK 65 ini bertujuan untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain.

Pernyataan ini:

  • mensyaratkan entitas (entitas induk) yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain (entitas anak) untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian;
  • mendefinisikan prinsip pengendalian dan menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasi;
  • bagaimana cara menerapkan prinsip pengendalian untuk mengidentifikasi apakah investor mengendalikan investee sehingga investor mengonsolidasi investee;
  • menetapkan persyaratan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasian; dan
  • mendefinisikan entitas investasi dan menetapkan pengecualian untuk mengonsolidasi entitas anak tertentu dari entitas investasi.
  • Pernyataan ini tidak berhubungan dengan persyaratan akuntansi untuk kombinasi bisnis dan dampaknya dalam konsolidasi, termasuk goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis (lihat PSAK 22: Kombinasi Bisnis).

    ...more
    View all episodesView all episodes
    Download on the App Store

    Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarBy Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar