Dari Ibnu Mas’ud radhiallaahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab, yaitu: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (H.R. Al-Bukhari no. 6878 & Muslim no. 1676).