Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dalam Pemilu 2024, telah berlangsung. Baik kubu pasangan Anies-Muhaimin, maupun pasangan Ganjar-Mahfud, menyodorkan alasan-alasan yang senada.
Namun pertanyaannya apakah MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan diluar sengketa hasil pemilihan? Dan apakah ada potensi permohonan untuk dikabulkan? Anchor Syaza Wisastro mengulasnya bersama dengan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza dalam CNN Indonesia Prime News.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
https://youtu.be/WeqymMqGPyY?si=HGoF5kY2lqnShN80