Keputusan presiden untuk merombak
komposisi kabinetnya di tengah-tengah
masa kerja dapat dipahami. Sebagai kepala
pemerintahan, kewenangan presiden
(didasarkan pada Pasal 17 ayat 2 UUD
45) pada hal semacam itu idealnya adalah
untuk mengusahakan tercapainya target-
target dalam program kerja pemerintah,
baik di tingkat makro, mezzo maupun
mikro. Hal itu bukan hanya sebagai wujud
dari pertanggungjawaban presiden dan
pemerintahannya dalam merealisasikan
prestasi kerja dalam rangka meningkatkan
serta memajukan negara dan rakyatnya,
namun juga sebagai bentuk pertaruhan
kredibilitas presiden dan trust rakyat
kepadanya atas pencitraan yang pernah
dijanjikan pada masa kampanye.