Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan penagihan Pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas Utang Pajak yang diadministrasikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak meliputi:
permintaan Bantuan Penagihan Pajak; dan
pemberian Bantuan Penagihan Pajak,
kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka memperoleh pembayaran atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dilakukan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
setiap permintaan Bantuan Penagihan Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak;
Penanggung Pajak berada di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau memiliki Barang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
Utang Pajak tidak sedang dalam sengketa antara Penanggung Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
telah dilakukan tindakan penagihan Pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak; dan
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak belum daluwarsa.