Berinvestasi di reksadana syariah bisa jadi sebuah hal yang menjanjikan dan aman baik dari segi hukum agama maupun keamanan berinvestasi. Namun selain reksadana jenis syariah, pemerintah juga menerbitkan surat berharga syariah negara (disingkat SBSN) yang bisa dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah memenuhi syarat. SBSN yang akan rilis akhir Agustus 2020 ini adalah Sukuk Ritel atau biasa disingkat SR.
Lantas halalkah SR ini untuk dibeli, dimiliki, dan diinvestasikan? Apa yang mendasari kehalalan SR dibanding produk reksadana syariah? Mari
kita bahas bersama narasumber Bareksa Podcast yakni Mohammad B Teguh, Sekretaris Bidang Pasar Modal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dipandu oleh Dyandra Febbyani.
____________________________________
Baca artikel tentang Sukuk Ritel berikat ini:
Sukuk Ritel Segera Terbit
Benarkah Investasi Sukuk Halal?
Mau Beli SR013 untuk Investasi Syariah? Kenali Istilah Terkait Sukuk Ritel Ini
Kalau Beli SR013 Rp1 Juta, Berapa Imbal Hasil Bersih per Bulan?
____________________________________
Download aplikasi Bareksa untuk:
Android: https://bit.ly/2YCb1wL
iOS: https://apple.co/34CzNAH
____________________________________
Follow social media resmi Bareksa:
https://www.linkedin.com/company/bareksacom
https://www.facebook.com/Bareksa
https://www.instagram.com/bareksa_com
https://twitter.com/bareksacom
https://www.youtube.com/c/BareksacomRD