Bincang Hukum

Batasan Pembelaan Diri Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - Putri Salsabila Mutiara Anandiza (Anggota LBH Pengayoman UNPAR)


Listen Later

[Episode 28]:

Episode kali ini rekan-rekan LBH "Pengayoman" UNPAR mengangkat topik dengan judul “Batas Pembelaan Diri Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Podcast ini terinspirasi dari banyaknya kasus pembelaan diri yang berakhir fatal di Indonesia. Dalam podcast ini akan dijelaskan secara detail mengenai Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), batasan pembelaan diri sebelum perbuatan itu menjadi tindak pidana lain, pertanggungjawaban pidananya, dan potensi permasalahan yang timbul dari pasal tersebut.  Oleh karena itu, Putri Salsabila Mutiara Anandiza selaku anggota LBH Pengayoman UNPAR bersama LBH Pengayoman UNPAR akan mengupas tuntas masalah ini.

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Bincang HukumBy Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman UNPAR