Perspektif

"Beijing Declaration and Platform for Action" Genap Berusia 25 Tahun


Listen Later

(Taiwan, ROC) --- "Beijing Declaration and Platform for Action" dibentuk saat penyelenggaraan konferensi PBB keempat pada tahun 1995 silam. Deklarasi ini dikumandangkan guna mengembangkan kesadaran global akan pentingnya perlindungan hak-hak perempuan.

Selang 25 tahun semenjak deklarasi ini dibentuk, Amerika Serikat menuduh Partai Komunis Daratan Tiongkok  bertanggung jawab atas tragedi pembunuhan jutaan gadis setempat.

 

Deklarasi Beijing Genap 25 Tahun

Pada tanggal 1 September 2020 silam, Pemimpin RRT - Xi Jin-ping (習近平) bersama dengan presiden dunia lainnya menggelar pertemuan virtual yang diselenggarakan oleh Majelis Umum PBB untuk memperingati 25 tahun terbentuknya deklarasi perlindungan hak perempuan.

Pada tahun 1995, 189 negara di dunia sepakat untuk memprioritaskan penghapusan segala bentuk diskriminasi gender dan mengadopsi "Beijing Declaration and Platform for Action".

Deklarasi tersebut mencakup 12 fokus utama, serta menetapkan tujuan strategis dan pedoman relevan, guna mencapai kesetaraan gender dunia.

Deklarasi ini merupakan blue-print yang paling komprehensif dalam mengedepankan aksi pembelaan hak kaum perempuan.

Di kala itu, Hillary Clinton yang menjabat Ibu Negara Amerika Serikat juga berkesempatan memberikan pidatonya. Ia menyampaikan pernyataan yang melegenda, yakni "Feminisme adalah bagian dari Hak Asasi Manusia". Perkataan dari Hillary Clinton tersebut sontak saja menjadi slogan dari gerakan pembelaan hak kaum wanita dunia.

Di samping itu, Hillary Clinton juga dengan tegas mengkritik diskriminasi dan pelecehan terhadap kaum wanita, yang terjadi di Ibukota Beijing.

 

Kebijakan Satu Anak yang Mencekam

Di kala hubungan bilateral antar Amerika Serikat dengan Republik Rakyat Tiongkok genap menginjak usia 25 tahun, krtitik Hillary Clinton terhadap Beijing pun kembali mencuat.

Pada tanggal 1 September 2020 silam, Sekretaris Pendidikan Amerika Serikat - Betsy DeVos menuduh bahwa "Kebijakan Satu Anak" yang diterapkan oleh Partai Komunis RRT telah menyebabkan kematian jutaan gadis setempat. Ia pun meminta kepada PBB untuk berhenti mengabaikan kekejaman moral semacam itu.

Semenjak tahun 1970, Negeri Tirai Bambu menerapkan kebijakan keluarga berencana yang cukup kontroversial. Peraturan-peraturan seperti aborsi paksa, penerapan denda dan sterilisasi; dianggap telah mengoyak kebebasan kaum wanita.

Kebijakan ini juga mengatur, jika seorang laki-laki dan perempuan ingin memiliki anak setelah menikah, maka mereka harus terlebih dahulu mengajukan surat izin lahir, yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan kelahiran yang disetujui oleh negara.

Kebijakan ini secara tidak langsung telah melanggar isu HAM yang cukup serius. Pemenang penghargaan Pulitzer - Fang Mei-fong (方鳳美) pernah menggelar investigasi mendalam terhadap berbagai permasalahan; meliputi aborsi paksa, penelantaran bahkan pembunuhan terhadap bayi perempuan.

Seorang mantan pejabat Provinsi Fujian yang saat ini berada di pengasingan Amerika Serikat mengaku bahwa dirinya bertanggung jawab atas kematian lebih dari 1.500 bayi.

Menurut penelitian yang pernah digalang oleh National University of Singapore, semenjak tahun 1970 hingga 2017 aksi aborsi di RRT telah menewaskan lebih dari 12 juta bayi perempuan.

 

Apakah Kebijakan Tersebut Sudah Berakhir?

Dalam Sidang Pleno Kelima Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok, otoritas Negeri Tirai Bambu memutuskan untuk mengakhiri "Kebijakan Satu Anak".

Dalam pertemuan yang berlangsung pada tahun 2015 tersebut, para petinggi setempat menilai bahwa kebijakan tersebut tidak pantas diimplementasikan di kala populasi setempat mulai menua.

Meski demikian, otoritas Beijing masih memberlakukan kebijakan tersebut untuk mengontrol kaum minoritas setempat.

Di masa awal pemerintahan Partai Komunis RRT, "Kebijakan Satu Anak" ini tidak berlaku bagi etnis minoritas seperti kaum Uyghur. Mereka bahkan menerima perlakukan istimewa dalam kesejahteraan sosial, misal pendidikan.

Namun setelah kebijakan perekonomian gagal diberlakukan, otoritas RRT mulai menurunkan tingkat kesuburan etnis Uyghur dan minoritas lainnya. Metode pengendalian ini mengarah pada apa yang oleh beberapa ahli disebut sebagai "genosida".

Mereka meminta kaum perempuan dari etnis minoritas untuk menjalani pemeriksaan kehamilan, serta memaksa ratusan ribu orang untuk memasang Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) atau sterilisasi dan bahkan aborsi.

Bagi mereka yang bersikukuh untuk tetap melahirkan anak di luar batas akan ditahan di sebuah kamp. Bagi orang tua dengan anak lebih dari tiga harus dipisahkan dari keluarga mereka, jika tidak mampu membayar denda yang jumlahnya sangat mahal.

Aparat kepolisian juga akan menggerebek rumah-rumah dan mencari anak-anak yang disembunyikan oleh orang tua mereka. Tindakan tersebut tentu menjadi mimpi buruk bagi orang tua setempat.

Menilik dari data statistik resmi, jumlah populasi di kawasan Hotan dan Kasghar, Xinjiang yang merupakan tempat tinggal sebagian besar etnis Uyghur mengalami penurunan populasi sebanyak 60%, dari tahun 2015 hingga 2018.

Di samping itu, tingkat kelahiran di Xinjiang juga terus memperlihatkan tendensi penurunan. Tingkat kesuburan pada tahun 2019 menurun sebanyak 24%. Angka ini relatif mencemaskan, mengingat penurunan kesuburan di seluruh kawasan RRT hanya berkisar 4,2%.

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

PerspektifBy Yunus Hendry, Rti