Aturan mengenai Pajak Karbon akhirnya resmi di berlakukan pada 1 Juli 2022. Setelah perdebatan alot dan sempat tertunda, akhirnya, pemerintah resmi menetapkan besaran pajak, yaitu, Rp30/Kg.
Tentu saja, sebesar pajak tersebut masih jauh di bawah standar yang di rekomendasikan oleh oleh bank dunia dan IMF, yaitu sekitar Rp500/kg. Tentu saja, pertimbangan pemerinta, tak lain agar tidak terjadi shock market yang mendadak. Namun, pertanyaannya, apakah pajak karbon yang ditetapkan ini akan berjalan sesuai koridor? Apakah janji Indonesia pada perjanjian Paris mengenai pengurangan emisi akan ditepati?