
Sign up to save your podcasts
Or


Polemik tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali memanas.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Informasi ini dia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Namun, Anggota DPR Komisi III Arsul Sani dari Fraksi PPP yang juga anggota panja RKUHP menegaskan bahwa yang dipidanakan adalah perbuatan cabul, bukan LGBT.
Bagaimana sebenarnya isi dari pasal yang diperdebatkan dan seperti apa implikasinya bila disahkan? Pagi ini di Ruang Publik KBR akan kita simak perbincangan Vitri Angreni bersama Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dan Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA, Dede Oetomo.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
By KBR PrimePolemik tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali memanas.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Informasi ini dia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Namun, Anggota DPR Komisi III Arsul Sani dari Fraksi PPP yang juga anggota panja RKUHP menegaskan bahwa yang dipidanakan adalah perbuatan cabul, bukan LGBT.
Bagaimana sebenarnya isi dari pasal yang diperdebatkan dan seperti apa implikasinya bila disahkan? Pagi ini di Ruang Publik KBR akan kita simak perbincangan Vitri Angreni bersama Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dan Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA, Dede Oetomo.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

3 Listeners