Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dikecam karena mengancam kebebasan pers.
Amran menggugat Tempo membayar Rp200 miliar atas pemberitaan berjudul "Poles-poles Beras Busuk" yang terbit 16 Mei 2025 lalu. Ia berdalih upaya pengadilan ditempuh karena Tempo tak mematuhi pernyataan dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Sementara Tempo menyatakan sudah menjalankannya.
Insan pers dan masyarakat sipil menyebut mestinya Amran mencari penyelesaian di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers, bukan ke pengadilan. Gugatan dinilai mengabaikan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini juga mengingatkan kembali ke era pembredelan pers ala Orde Baru.
Apakah gugatan Amran terhadap Tempo layak dilanjutkan? Apa dampak gugatan ini terhadap ekosistem pers Tanah Air? Upaya seperti apa yang bisa dilakukan untuk memperkuat kebebasan pers?
Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Direktur LBH Pers Mustafa Layong, Ketua Dewan Pers 2016-2019/ Ahli Pers Stanley Adi Prasetyo, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Asfinawati.