
Sign up to save your podcasts
Or


Bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sudah lewat sepekan, tetapi distribusi bantuan untuk para korban belum merata. Bahkan, masih ada daerah terisolir, seperti di Tapanuli Tengah dan Aceh Tengah, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara korban terus bertambah, per Selasa, 2 Desember, tercatat 708 orang meninggal dunia, sedangkan 499 orang masih dicari. Jumlah pengungsi mencapai puluhan ribu jiwa yang tersebar di berbagai titik.
Pemerintah menjanjikan penanganan bencana Sumatera bakal cepat dan tepat sasaran. Kementerian Sosial mengklaim sudah menyalurkan bantuan logistik ke warga terdampak senilai Rp19 miliar.
Namun, di lapangan, banyak warga mengeluhkan pasokan makanan menipis, komunikasi dan akses terputus, BBM langka, harga pangan melonjak, bahkan tak sedikit yang belum mendapat bantuan sama sekali.
Bagaimana perkembangan terkini di lapangan? Kenapa penanganan dan distribusi bantuan untuk korban bencana Sumatera begitu lambat? Apa solusinya agar korban segera mendapat pertolongan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua DPC GMNI Padangsidimpuan Pahmi Yahya Damanik, Relawan Tapanuli Tengah Boy Trimandez, dan Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara Rianda Purba.
Desakan agar bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat menjadi bencana nasional terus bermunculan. Suara datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil, anggota dewan, hingga tokoh agama.
Dampak bencana di Sumatera ini dinilai sudah memenuhi indikator-indikator penetapan status bencana nasional. Di antaranya, bencana menelan ratusan korban jiwa, merusak infrastruktur, adanya kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Terlebih, di Aceh, beberapa kabupaten/kota, seperti Aceh Timur, Aceh Selatan, dan Aceh Tengah, telah menyatakan tak sanggup menangani bencana ini.
Kemarin, Presiden Prabowo meninjau sejumlah titik pengungsian korban banjir dan longsor Sumatera, tetapi hingga kini belum ada tanda-tanda bencana nasional bakal ditetapkan. Sementara, korban jiwa kian bertambah. Per 1 November, jumlah korban jiwa mencapai 533 orang, sedangkan 504 orang hilang, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kenapa banjir dan longsor Sumatera perlu ditetapkan jadi bencana nasional? Bagaimana mekanismenya? Apa dampaknya jika status ditingkatkan menjadi bencana nasional? Adakah hal-hal yang mesti diwaspadai jika bencana Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Alfian, Profesor Klimatologi dan Perubahan Iklim, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Erma Yulihastin, dan Associate Research Fellow (ARF) LSJ FH UGM Stephanie.
Kementerian Pertahanan berencana menambah tentara di tiga kota strategis yang disebut sebagai "center of gravity" yaitu Jakarta, Aceh, dan Papua. Dalihnya demi stabilitas nasional di tengah meningkatnya potensi ancaman terhadap aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan.
Jakarta dipilih karena pusat pemerintahan, Aceh sebagai wilayah terluar sisi barat RI, dan Papua karena butuh pengamanan khusus, terkait juga dengan kondisi geopolitik yang masih bergejolak di sana.
Selain itu, pemerintah menargetkan pembangunan 150 batalion tiap tahun, dengan dalih mengamankan industri strategis yang dianggap berkaitan dengan kedaulatan negara, seperti kilang minyak Pertamina.
Berbagai langkah ini ditengarai sarat kepentingan politik. Muncul pula kekhawatiran bakal memantik trauma masa lalu saat Orde Baru memberlakukan darurat militer dan daerah operasi militer (DOM).
Seberapa urgen penambahan tentara di Jakarta, Aceh, dan Papua? Bagaimana dengan target seratusan batalion per tahun? Apa saja yang perlu diwaspadai dari berbagai kebijakan tersebut? Bagaimana respon wakil rakyat?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011-2013 Soleman B. Ponto, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, dan Plt Kepala Divisi Hukum KontraS Muhammad Yahya Ihyaroza.
Ruang aman bagi perempuan kian menyempit di era digitalisasi. Lihat saja laporan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) ke Komnas Perempuan pada 2024 yang mencapai 1.791 kasus. Naik 40,8 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini menjadikan 2024 sebagai tahun dengan jumlah kasus KBGO terbanyak.
Selain itu, SAFEnet menerima 665 aduan selama Kuartal II 2025, mayoritas berupa ancaman penyebaran konten dengan total 312 kasus.
Realita ini menunjukkan sejumlah regulasi seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga UU ITE gagal mencegah kasus-kasus KBGO.
Karenanya dalam Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang dimulai 25 November hingga 10 Desember 2025, urgensi perlindungan perempuan, termasuk di ranah digital, kencang disuarakan.
Mengapa kasus-kasus KBGO marak terjadi? Seperti apa dampak berantainya pada korban? Bagaimana komitmen negara dalam melindungi hak-hak perempuan? Bagaimana mengembalikan ruang digital yang aman dan ramah perempuan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Prijadi Santoso, Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum, dan Sekretaris Paguyuban Korban Undang-Undang ITE (Paku ITE) Anindya Shabrina.
Pergerakan kelompok teroris belakangan makin mengkhawatirkan. Mereka menerapkan pola baru dengan menjaring anak-anak lewat media sosial dan gim daring.
Detasemen Khusus Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sebanyak 110-an anak di 23 provinsi direkrut via saluran digital sepanjang tahun ini oleh lima tersangka. Angka ini naik drastis, lantaran periode 2011 hingga 2017 hanya 17 anak yang menjadi korban perekrutan jaringan teroris.
Mengapa kelompok ekstremis merekrut anak-anak dan memilih media sosial dan gim daring sebagai mediumnya? Bagaimana proses perekrutan terjadi? Mitigasi seperti apa yang bisa dilakukan? Bagaimana penanganan yang tepat terhadap anak-anak yang sudah terpapar ekstremisme?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kasubdit Perlindungan WNI Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Solihuddin Nasution, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, dan Pengamat Terorisme sekaligus Pendiri Ruangobrol.id Noor Huda Ismail.
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (18/11) diprotes keras karena mengabaikan suara masyarakat sipil. Aturan di KUHAP baru, berpotensi mengancam hak-hak sipil, tak terkecuali bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Jumlah mereka terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Mei 2025, misalnya, menunjukkan peningkatan jumlah napi dan tahanan perempuan yaitu sebanyak 10.404 narapidana perempuan dan 3.283 tahanan perempuan.
Dalam draf RKUHP versi Maret 2025, hanya satu pasal yang mengatur tentang kerentanan perempuan yang berkonflik dengan hukum yaitu Pasal 138. Bab tentang hak perempuan, hak korban, dan hak disabilitas, tidak terintegrasi ke pasal-pasal lain yang mengatur proses peradilan pidana.
Apa saja dampak aturan KUHAP baru terhadap perempuan berhadapan dengan hukum? Bagaimana perbandingannya dengan aturan KUHAP lama? Adakah celah untuk menggugat atau membatalkannya? Bagaimana memastikan perlindungan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum di era KUHAP bar
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Pelaksana Harian Asosiasi APIK Indonesia Khotimun Sutanti dan Staf Kajian dan Advokasi Kebijakan LBH APIK Jakarta Tsaltsa Arsanti.
November selalu diwarnai polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk besaran kenaikan UMP 2026 bakal diumumkan Jumat, 21 November, besok. Kelompok buruh sudah mengajukan beberapa skema, dengan kenaikan antara 6,5% hingga 10,5%.
Di tengah hiruk-pikuk perdebatan besaran upah layak, masih ada PR yang belum tuntas, tetapi jarang dibahas, yakni isu kesetaraan upah yang mencederai rasa keadilan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 menunjukkan ada kesenjangan upah berdasarkan gender. Upah rata-rata buruh laki-laki sebesar Rp3,37 juta, sedangkan buruh perempuan Rp2,61 juta.
Mengapa kesenjangan upah patut ditolak dan kesetaraan upah mesti didukung? Apa saja hambatan mencapai kesetaraan upah? Seperti apa gambaran upah yang layak dan setara?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Dewan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan Nurjaman, dan Peneliti dan Pengamat Ketenagakerjaan UGM Tadjuddin Noer Effendi.
Pemerintah telah menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025–2029. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30–50 persen.
Namun, di sisi lain, Masyarakat Adat masih menghadapi berbagai bentuk represi yang mengancam eksistensi dan kearifan mereka. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masif di berbagai daerah Indonesia, termasuk wilayah adat Papua dan Maluku. PSN yang membabat hutan sebagai habitat dan sumber kehidupan Masyarakat Adat bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan secara besar-besaran, tetapi juga menimbulkan dampak sosial-ekonomi negatif yang signifikan.
Suara-suara Masyarakat Adat dalam COP30 pun masih belum banyak didengar. Padahal, Masyarakat Adat membawa suara kolektif tentang perlindungan hak-hak adat, pelestarian hutan, dan pengakuan atas wilayah adat sebagai solusi nyata terhadap degradasi lingkungan serta ketidakadilan iklim yang selama ini sering terabaikan.
Dalam diskusi pagi ini, kita akan mendengarkan seperti apa suara Masyarakat Adat di COP30. Apakah suara dan tuntutan mereka sudah sepenuhnya diakomodasi atau belum? Tantangan apa saja yang mereka hadapi?
Mari kita berbincang lebih jauh mengenai hal ini.
Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selangkah lagi bakal disahkan di Rapat Paripurna DPR hari ini. Parlemen dan pemerintah ngotot RUU itu segera diketok meski diprotes keras berbagai kalangan. Somasi yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan pun tak digubris para wakil rakyat.
Dalihnya RUU KUHAP wajib rampung tahun ini karena bakal berimplikasi pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026.
Kebut-kebutan pengesahan RUU KUHAP dikritik karena menafikan masukan publik. Penyusunannya dinilai sarat pelanggaran hukum, terutama terkait transparansi, aspirasi, dan minim partisipasi publik yang bermakna.
Apa yang akan terjadi jika RUU KUHAP disahkan? Bagaimana dampaknya pada sistem peradilan di Tanah Air? Adakah peluang untuk dibatalkan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Tim Penyusunan DIM RUU KUHAP/Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya Ladito R. Bagaskoro dan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam Nurfahmi.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta menyadarkan kita betapa kompleksnya persoalan yang dihadapi anak dan remaja di Indonesia. Anak-anak tumbuh di beragam lingkungan, mulai dari rumah, sekolah, sosial, dan juga digital. Di tiap lingkungan itu, anak rentan mengalami kekerasan dalam aneka bentuk, yang kerap gagal diantisipasi.
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, sudah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Banyak spekulasi beredar soal motif maupun penyebab yang melatari pelaku melakukan kekerasan, diantaranya; dampak buruk gim daring atau situs gelap, kenakalan remaja, hingga perundungan.
Bagaimana respons pemerintah dan berbagai pihak dalam menyikapi peristiwa ini? Seperti apa penanganan yang tepat bagi pelaku? Bagaimana pula penanganan ke puluhan siswa yang menjadi korban? Perubahan apa yang harus segera dilakukan untuk memastikan lingkungan sekolah, rumah, sosial, maupun digital yang aman bagi anak?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan dan Pakar Psikologi yang juga Praktik Psikolog Klinis di RS Swasta Jakarta Feka Angge Pramita, MPsi.
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners