
Sign up to save your podcasts
Or


Senin lalu, Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat perdana di Mabes Polri. Komisi yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Jimly Asshiddiqie ini, ditarget tiga bulan menyusun rekomendasi strategis untuk memperbaiki institusi kepolisian.
Dari 10 anggota, lebih dari separuhnya berasal dari unsur pemerintah dan kepolisian, termasuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Komposisi ini memunculkan keraguan tentang rekomendasi yang nanti dikeluarkan, seberapa obyektif dan imparsial hasilnya? Bagaimana semestinya Komisi ini bekerja? Masalah apa saja di tubuh Korps Bhayangkara yang wajib dibahas dan dipecahkan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri, Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto, dan Peneliti ICJR Girlie LA Ginting.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengganjar Presiden ke-2 RI Soeharto dengan gelar pahlawan nasional, mengabaikan gelombang penolakan dari korban pelanggaran HAM, aktivis, tokoh masyarakat hingga akademisi. Ironisnya, Soeharto bersandingan dengan Presiden ke-5 RI Gus Dur dan aktivis buruh perempuan, Marsinah, yang juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Menteri Kebudayaan selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon berdalih Soeharto berjasa dalam bidang keamanan, ekonomi, hingga pembangunan. Ia membantah Soeharto terlibat KKN dan pelanggaran HAM berat.
Saat upacara penganugerahan gelar di Istana Negara, kemarin, Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani tak tampak hadir. Apakah ini simbol dari sikap penolakan PDIP? Apa saja implikasi dari gelar pahlawan bagi Soeharto? Adakah celah untuk menganulirnya? Bagaimana nasib penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP Bonnie Triyana, Keluarga Penyintas ’65 Uchikowati, serta Sejarawan dan Dosen Prodi Sosiologi Fisip Universitas Nasional (UNAS) Andi Achdian.
Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dikecam karena mengancam kebebasan pers.
Amran menggugat Tempo membayar Rp200 miliar atas pemberitaan berjudul "Poles-poles Beras Busuk" yang terbit 16 Mei 2025 lalu. Ia berdalih upaya pengadilan ditempuh karena Tempo tak mematuhi pernyataan dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Sementara Tempo menyatakan sudah menjalankannya.
Insan pers dan masyarakat sipil menyebut mestinya Amran mencari penyelesaian di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers, bukan ke pengadilan. Gugatan dinilai mengabaikan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini juga mengingatkan kembali ke era pembredelan pers ala Orde Baru.
Apakah gugatan Amran terhadap Tempo layak dilanjutkan? Apa dampak gugatan ini terhadap ekosistem pers Tanah Air? Upaya seperti apa yang bisa dilakukan untuk memperkuat kebebasan pers?
Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Direktur LBH Pers Mustafa Layong, Ketua Dewan Pers 2016-2019/ Ahli Pers Stanley Adi Prasetyo, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Asfinawati.
Kasus kekerasan seksual di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih, Bekasi, menguak realita kerentanan perempuan pekerja di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban berinisial RDA sudah melaporkan terduga pelaku, M Kevin Pradana, yang merupakan Kepala SPPG. Ada dugaan korbannya tak berhenti di RDA.
Perempuan pekerja di program MBG juga rentan dieksploitasi dalam berbagai bentuk. Misalnya upah dan jam kerja tak jelas, minim perlindungan, hingga faktor keselamatan mereka selama bekerja. Sementara, jumlah perempuan pekerja di dapur MBG mencapai 55 persen dari total 40 ribu petugas SPPG.
Celakanya, Peraturan Presiden (Perpres) MBG yang belum lama terbit, justru tidak memerinci aturan teknis soal upah dan jam kerja karyawan SPPG.
Faktor apa saja yang membuat perempuan rentan dieksploitasi saat bekerja d dapur MBG? Apakah mereka mendapat perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan yang memadai?
Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan, Kepala SPPG dapur Katulampa 2 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor Siti Nurul Uas Waqi’ah, dan Staf Riset & Advokasi FIAN Indonesia Hana Saragih.
Akhir Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Harus ada perempuan di kursi keanggotaan hingga pimpinan di komisi maupun badan di parlemen minimal 30 persen.
Saat ini, dari sekitar 20 AKD, jumlah perempuan yang menjadi pimpinan tak sampai 30 persen. Mirisnya di Komisi VIII yang membidangi perempuan dan anak, justru tidak ada perempuan yang masuk jajaran pimpinan.
Menanggapi putusan MK, Ketua DPR Puan Maharani berjanji bakal berdiskusi lintas fraksi untuk menindaklanjutinya. Kapan janji ini bisa terealisasi? Apa saja tantangannya?
Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka, dan Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro.
Revisi Undang-Undang HAM masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2026. Lebih dari 60% Daftar Inventaris Masalah (DIM) telah disusun Kementerian HAM dengan menggandeng sejumlah ahli dan tokoh.
Komnas HAM menemukan ada puluhan pasal bermasalah dalam draf RUU HAM yang berpotensi memenggal kewenangan Komnas sekaligus memperbesar kewenangan Kementerian HAM. Kondisi ini dinilai bakal mengancam penegakan HAM di Indonesia.
Pasal-pasal apa saja yang dianggap bermasalah? Bagaimana gambaran implikasinya?
Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur.
Maraknya impor pakaian bekas atau thrifting illegal kembali disoal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan aturan yang memuat sanksi tegas bagi pelaku. Purbaya ingin importir thrifting illegal dipenjara dan dicabut izinnya seumur hidup. Tujuannya untuk memberi efek jera sehingga celah kerugian negara bisa ditutup.
Impor thrifting ilegal sudah lama meresahkan karena membunuh industri lokal. Dua tahun lalu, Menteri Koperasi dan UMKM yang kala itu dijabat Teten Masduki juga berjanji tegas memberantas impor baju bekas ilegal. Namun, di lapangan, praktik penyelundupannya tak terbendung. Ditjen Bea dan Cukai sepanjang 2024-2025 melakukan penindakan lebih dari 2.500 kali dengan perkiraan nilai barang mencapai hampir Rp50 miliar.
Apakah langkah Menteri Purbaya cukup untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal? Mengapa selama ini penyelundupan tetap marak? Bagaimana nantinya nasib pedagang thrifting? Apa tanggapan pelaku industri lokal?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, Sekjen API Andrew Purnama, dan Peneliti Ekonomi Digital CELIOS Rani Septyarini.
Maraknya impor pakaian bekas atau thrifting illegal kembali disoal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan aturan yang memuat sanksi tegas bagi pelaku. Purbaya ingin importir thrifting illegal dipenjara dan dicabut izinnya seumur hidup. Tujuannya untuk memberi efek jera sehingga celah kerugian negara bisa ditutup.
Impor thrifting ilegal sudah lama meresahkan karena membunuh industri lokal. Dua tahun lalu, Menteri Koperasi dan UMKM yang kala itu dijabat Teten Masduki juga berjanji tegas memberantas impor baju bekas ilegal. Namun, di lapangan, praktik penyelundupannya tak terbendung. Ditjen Bea dan Cukai sepanjang 2024-2025 melakukan penindakan lebih dari 2.500 kali dengan perkiraan nilai barang mencapai hampir Rp50 miliar.
Apakah langkah Menteri Purbaya cukup untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal? Mengapa selama ini penyelundupan tetap marak? Bagaimana nantinya nasib pedagang thrifting? Apa tanggapan pelaku industri lokal?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, Sekjen API Andrew Purnama, dan Peneliti Ekonomi Digital CELIOS Rani Septyarini.
Pemerintah terkesan ngotot mengusulkan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Padahal, suara penolakan dari masyarakat sipil dan korban pelanggaran HAM era Orba tak kunjung kendor. Ini kali ketiga Soeharto masuk bursa kandidat penerima gelar pahlawan setelah sebelumnya pada 2010 dan 2015 kandas.
Gelagat memuluskan jalan Soeharto sebagai pahlawan disinyalir sudah dilakukan sedari tahun lalu. MPR yang kala itu diketuai politikus Golkar Bambang Soesatyo mencabut nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Masyarakat sipil tak tinggal diam. Mei lalu, Mereka sudah bertemu Menteri Sosial Saifullah Yusuf sekaligus memberikan surat terbuka yang ditandatangani lebih dari 100 orang dan lembaga, isinya menolak tegas gelar pahlawan untuk Soeharto. Pasalnya, banyak kejahatan HAM di era Soeharto yang hingga kini menanti untuk diungkap tuntas.
Apakah Soeharto layak digelari pahlawan? Apa saja implikasi yang harus diwaspadai bila Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan? Adakah celah untuk menggagalkan upaya ini?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Profesor Riset Purna Bakti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Asvi Warman Adam, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina, dan Juru Bicara PDIP sekaligus Aktivis 98 Ansy Lema.
Dugaan penggelembungan dana (mark up) Proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh era Presiden Jokowi tengah diselidiki KPK. Nilai mark upnya disinyalir tiga kali lipat dari angka sebenarnya. Sejumlah pihak seperti mantan Menkopolhukam Mahfud MD mendukung pengusutan dugaan ini. Mahfud juga menyatakan siap dipanggil jika diperlukan.
Dugaan mark up makin memanaskan polemik seputar proyek yang diklaim sebagai kereta tercepat se-Asia Tenggara itu. Sebelumnya, masalah tumpukan utang Whoosh jadi sorotan karena pemerintah dan Danantara saling lempar tanggung jawab.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan negara tidak akan menanggung utang sebesar USD 7,27 miliar atau setara Rp 120,38 triliun. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dengan China untuk merestrukturisasi utang.
Bagaimana duduk perkara di balik karut-marut proyek Whoosh? Apakah ada dugaan korupsi dalam proyek ini? Bagaimana fungsi pengawasan DPR? Bagaimana menekan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Nevi Zuairina, dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman.
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners