Ruang Publik

Ruang Publik

By KBR PrimeNews
Download on the App Store

Ruang Publik episodes

  • Tantangan Museum di Zaman Viral

    Mendengar kata museum, barangkali yang langsung terbersit adalah bangunan lawas, bernuansa kuno, berisi deretan benda bersejarah. Ada juga yang mungkin menganggap museum sebagai tempat yang membosankan.
    Berbagai tantangan itu mesti jadi refleksi di Hari Museum Nasional yang diperingati tiap 12 Oktober. Bagaimana membuat museum tetap relevan di era digital dan mampu menarik generasi muda yang sehari-hari berinteraksi dengan gawai.  
    Data terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada 442 museum yang tersebar di 33 provinsi dari Sabang sampai Merauke. Bagaimana mengoptimalkan museum sebagai sarana edukasi dan pelestarian pengetahuan antar-generasi? Seperti apa wajah ideal museum di era kekinian?
    Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR yang kali ini berkunjung ke Museum Nasional Indonesia bersama Penanggung Jawab Unit Museum Nasional Indonesia Muhammad Rosyid Ridlo, S.Pd. M.A, Kreator Konten Bangunan Heritage dari Komunitas Jelajah Budaya Oktal Uska Putra, dan Sejarawan sekaligus Dewan Pakar Komite Memori Kolektif Bangsa (MKB) Asep Kambali.

    49 min
  • Menimbang Plus Minus Bensin Campur Etanol 10%

    Polemik soal rencana peningkatan jumlah campuran etanol dalam BBM jenis bensin hingga 10% (E10) terus berlanjut. Seperti diketahui, kewajiban penggunaan etanol bertujuan mengurangi impor dan menghadirkan bahan bakar ramah lingkungan. Praktik ini juga sudah umum di banyak negara, misalnya, Amerika Serikat, Thailand, India, dan Brasil.
    Meski begitu, ada penolakan terhadap produk BBM beretanol. Sejumlah SPBU swasta menolak membeli base fuel dari PERTAMINA karena ada campuran etanol sebesar 3,5%. Ini tak sesuai dengan spesifikasi murni yang mereka inginkan. Akibatnya, BBM di SPBU swasta seperti BP, Vivo, dan Shell kian langka karena stok habis.
    Publik juga ragu dengan kualitas bensin dioplos etanol. Bagaimana dampaknya pada performa mesin kendaraan, khususnya sepeda motor keluaran lawas? Apakah bakal bikin boros kendaraan?
    Apa saja untung rugi bensin dicampur etanol? Apakah mewajibkan pencampuran etanol dalam bensin adalah solusi tepat untuk energi bersih? Bagaimana win-win solution atas polemik ini?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara (ASPEBINDO) Anggawira, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Nevi Zuairina, dan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin.

    44 min
  • Menguak Strategi Penanganan Radiasi Cs-137 Cikande

    Penanganan sumber paparan radiasi Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten masih terus berlangsung. Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 yang dikomandoi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan BRIN, Bapeten, dan Polri telah melakukan dekontaminasi empat kegiatan usaha terdampak radiasi di Cikande. Dari total temuan 32 titik radiasi sebanyak 10 titik berada di luar kawasan industri itu dan 22 titik lainnya berada di dalam area industri. Sejalan dengan itu, pemerintah juga menghentikan sementara impor besi dan logam bekas yang diduga menjadi penyebab kontaminasi radioaktif Cs-137.
    Di sisi lain, warga yang tinggal di zona terdampak radiasi Cs-137 belum juga direlokasi meski sudah ditetapkan sebagai area kejadian khusus. Padahal dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 1.562 pekerja dan warga sekitar Cikande, tercatat ada sembilan orang terpapar kontaminasi zat radioaktif itu. Ancaman zat radioaktif tidak hanya berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko jangka panjang yang memengaruhi generasi mendatang.
    Apakah strategi pemerintah menangani radiasi Cs-137 Cikande sudah tepat? Bagaimana mitigasi paparan radiasi sehingga tak kian meluas? Bagaimana situasi terkini di lapangan?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 Bara Hasibuan, Peneliti Ahli Utama pada Organisasi Riset Tenaga Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Djarot S. Wisnubroto, dan Manager Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI Sawun

    43 min
  • Donasi Rp1.000 per Hari ala KDM, Inovasi atau Eksploitasi?

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM kembali bikin heboh lewat kebijakan donasi Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 1 Oktober 2025, ASN, anak sekolah, hingga masyarakat umum diminta menyisihkan Rp1000 per hari. Donasi yang terkumpul bakal dipakai untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti urusan pendidikan, kesehatan, hingga masalah hukum. Kabupaten Purwakarta, daerah yang sempat dipimpin KDM, menjadi wilayah pertama yang memulai donasi Poe Ibu.
    Kebijakan ini mengundang kritik berbagai lapisan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pungutan liar (pungli) berkedok donasi. Celah masalah juga kentara dari prosedur terbitnya Surat Edaran yang dilakukan tanpa konsultasi publik. Belum lagi masalah besaran nilai donasi yang dinilai tak jelas dasar hukumnya.
    Apakah donasi ala KDM ini melanggar hukum? Apakah kebijakan tersebut harus dihentikan? Apa dampaknya jika kebijakan donasi meluas?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Managing Partner PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gurnadi Ridwan, dan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin.

    43 min
  • Menggugat Fasilitas Tunjangan Pensiun Anggota DPR

    Desakan penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI kembali menguat. Desakan ini masuk daftar "17+8 Tuntutan Rakyat", tetapi perlahan terlupakan.
    Adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan Psikolog Lita Linggayani dan Advokat Syamsul Jahidin, menjadi pengingat. Mereka mengajukan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, aturan yang sudah berumur 45 tahun, sumber legitimasi hak istimewa tersebut.
    Sudah 5.175 bekas anggota DPR yang dibayarkan uang pensiunnya dengan uang rakyat. Total nilainya Rp226 miliar.
    Tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR mencederai rasa keadilan. Mereka bisa menikmati privilese ini tanpa persyaratan ketat, tanpa potong gaji, bahkan bisa turun ke ahli waris. Berkinerja buruk hingga terjerat korupsi pun tak menggugurkan hak pensiun. Bandingkan dengan rakyat yang harus banting tulang bekerja puluhan tahun, dan uangnya tetap tak cukup untuk menghidupi hari tua.
    Menilik kondisi ini, masih pantaskah hak istimewa tunjangan pensiun bagi anggota DPR dipertahankan? Bagaimana peluang gugatan di MK dikabulkan?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Advokat sekaligus Penggugat Hak Pensiun DPR ke MK Syamsul Jahidin, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Nanik Prasetyoningsih, dan Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

    44 min
  • Apakah Janji Reformasi TNI Ditepati?

    Di balik kemeriahan peringatan HUT ke-80 TNI pada Minggu, (05/10) lalu, arah reformasi militer terus dipertanyakan. Pasalnya, di era Presiden Prabowo Subianto, kiprah TNI terus dikritik kalangan pegiat HAM, pengamat, dan akademisi karena dinilai kian menjauh dari cita-cita reformasi.
    Peran TNI di ranah sipil makin luas yang dilegitimasi dengan pengesahan UU TNI, Maret lalu. Praktiknya tak cuma dwifungsi, tetapi multifungsi, contohnya penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, perpanjangan usia pensiun perwira bintang, dan pembentukan enam kodam baru. Besarnya kekuasaan ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang yang bisa mengancam supremasi sipil.
    Terlebih, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan personel TNI juga terus terjadi. Sistem peradilan militer menyulitkan publik mendapatkan keadilan dan berpotensi menebalkan impunitas.
    Bagaimana wajah TNI saat ini? Ke mana arah reformasi militer di era Prabowo? Apakah terjadi kemunduran?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti SETARA Institute sekaligus Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri Ikhsan Yosarie, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka, dan Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran sekaligus Senior Advisor LAB 45 Jakarta Prof. Muradi.

    46 min
  • Ancaman di Balik Peraturan Kapolri tentang Penindakan Aksi Penyerangan

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian. Perkap yang diteken pada Senin (29/09) itu terdiri dari 18 pasal, berisi panduan bagi polisi untuk melakukan penangkapan, penyitaan, pemeriksaan, hingga penggunaan senjata api (senpi) dengan amunisi karet dan amunisi tajam. Tindakan-tindakan tersebut bisa diambil polisi saat menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa petugas, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Aturan ini disambut kritik keras dari masyarakat sipil karena berseberangan dengan semangat reformasi kepolisian yang digadang-gadang pemerintah dan Polri. Penggunaan senpi, misalnya, Perkap hanya mensyaratkan tindakan itu diambil secara tegas dan terukur. Ini berbeda dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang membolehkan penggunaan senpi jika petugas dalam kondisi terdesak atau terancam jiwanya.
    Tanpa batasan jelas, aturan ini mengancam ruang demokrasi dan membuka peluang masifnya praktik kekerasan oleh polisi. Korps Bhayangkara kerap disorot karena menjadi pelaku dugaan praktik penyiksaan terbanyak sepanjang 2020-2024 berdasarkan data Komnas HAM.
    Apa latar belakang munculnya Perkap ini? Apa urgensinya? Seperti apa gambaran implementasinya? Apakah aturan ini masih bisa dibatalkan?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Drs. Edi Saputra Hasibuan, SH. MH, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

    48 min
  • Sampai Kapan Makan Beracun Gratis?

    Kasus keracunan massal menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kian bertambah. Yang terbaru di Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan korban 20 siswa dan Garut, Jawa Barat dengan korban 282 siswa. Di Garut, pemda sudah menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
    Sebelumnya, KLB juga ditetapkan di Bandung Barat setelah keracunan MBG terjadi di sejumlah kecamatan seperti Lembang, Cisarua, Parongpong, dan Cipongkor. Jumlah korbannya lebih dari seribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
    Per 30 September 2025, total jumlah korban keracunan MBG tembus 6.457 orang, mayoritas di Pulau Jawa, berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN).
    Desakan penghentian sementara bahkan penolakan program MBG makin keras disuarakan oleh berbagai kalangan. Terlebih, Ombudsman RI juga mengungkap sederet temuan masalah di pengelolaan MBG.
    Namun, aspirasi ini tak digubris. Pemerintah hanya menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah. Sedangkan program MBG tetap dilanjutkan, sembari menjanjikan perbaikan tata kelola, diantaranya, SPPG wajib memperbaiki proses sanitasi dan punya Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dan wajib mempekerjakan chef bersertifikat. Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG juga dijanjikan terbit pekan ini.
    Apakah sejumlah strategi ini bakal ampuh mencegah kasus-kasus keracunan MBG? Apakah tata kelola MBG ke depan bisa optimal dengan strategi tersebut?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi, Sektor Ekonomi I, Ombudsman RI Kusharyanto dan Founder and CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih.

    47 min
  • Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, Bagaimana Arah Perusahaan Pelat Merah?

    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal "turun kasta" menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Pada Jumat (26/9) lalu, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur tersebut dalam rapat panitia kerja Revisi UU BUMN. Perubahan status tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR. Dalam skema baru, nantinya BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan BPI Danantara fokus di operasional.
    Sejak kehadiran BPI Danantara sebagai superholding, fungsi Kementerian BUMN perlahan menciut. Danantara kini menjadi pemegang saham utama dan pengelola operasional banyak perusahaan pelat merah. Konsekuensinya, posisi Kementerian BUMN mulai kehilangan relevansi.
    Perubahan ini memicu pro-kontra. Tak hanya urusan kelembagaan, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola ratusan perusahaan pelat merah, serta dampaknya ke perekonomian negara.
    Bagaimana dampak perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN? Tepatkah keputusan ini? Apakah kehadiran BP BUMN dan Danantara akan membuat kinerja BUMN lebih baik?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Managing Partner BUMN Research Group Lembaga Management FEB UI Toto Pranoto, Ketua Satgas Pangan HIPMI/ Wasekjen BPP HIPMI M. Hadi Nainggolan, dan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

    48 min
  • Bagaimana Wajah IKN sebagai Ibu Kota Politik?

    Pada 2028, Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menjadi ibu kota politik Indonesia. Ketetapan ini termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.
    Dalam lampiran Perpres disebutkan, ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi, di antaranya, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sudah terbangun 800-850 hektare, pembangunan gedung atau perkantoran harus mencapai 20 persen, persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN juga harus mencapai 50 persen.
    Di sisi lain, status baru IKN ini dinilai masih kabur dan berpotensi bermasalah. Pasalnya, tidak ada istilah ibu kota politik dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
    Bagaimana duduk perkara IKN sebagai ibu kota politik? Apakah ini keputusan tepat? Apa saja konsekuensinya? Siapa saja yang bakal terdampak terkait perubahan ini? Bagaimana wajah IKN ke depan?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi dan Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

    45 min

About Ruang Publik

From the publisher's feed

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

More shows like Ruang Publik

Apa Kata Tempo by Podcast Tempo Media

Apa Kata Tempo

3 Listeners

Dongeng Paman Gery by Dongeng Paman Gery

Dongeng Paman Gery

1 Listeners