Sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW adalah Rp2 juta per bulan. Perlu diketahui, dana yang diterima ketua RT sebenarnya bukan ditujukan sebagai uang insentif, honorarium, uang saku, ataupun gaji.