Setiap manusia bahkan setiap makhluk hidup pasti memiliki kebutuhan dasar, diantaranya kebutuhan terhadap pangan. Beragam cara manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan atas pangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung manusia dapat bercocok tanam, beternak serta menangkap ikan dan hasil laut lainnya. Secara tidak langsung dengan mencari akses terhadap kebutuhan pangan seperti pasar produk hasil pertanian (secara umum) untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut.
Sedemikian pentingnya pangan bagi manusia diakui negara bahwa urusan pangan merupakan urusan wajib. Ketahanan pangan suatu negara akan menjadi salah satu indikator dari kedaulatan negara itu sendiri. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Selaras dengan itu, FAO menyebutkan bahwa kondisi ketahanan pangan harus memenuhi 4 (empat) komponen, yaitu : 1) Kecukupan ketersediaan bahan pangan, 2) Stabilitas ketersediaan bahan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun, 3) Aksesibilitas/keterjangkauan terhadap bahan pangan, dan 4) Kualitas/keamanan bahan pangan yang digunakan.