Artinya, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak perlu lagi melaporkan SPT. Menonaktifkan NPWP berbeda dengan menghapuskan NPWP. Jika menonaktifkan, NPWP bisa aktif kembali dengan NPWP lama. Namun, jika menghapuskan, NPWP akan mati permanen, sehingga untuk aktif kembali NPWP harus dibuat lagi. Tentu, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, setidaknya terdapat 11 kriteria wajib pajak yang dapat menjadi wajib pajak nonefektif