Di Indonesia saat ini terdapat banyak “Digital Wallet”.
Sebut saja e-Money, Gopay, Ovo Pay, Dana, Link aja, Shopee Pay, dll.
Bahkan kehidupan kita saat ini bisa dibilang sulit lepas dari transaksi keuangan menggunakan digital wallet.
Misalnya membeli makanan, transaksi e-commerce, bayar tiket transportasi, dll.
Bagaimana ISLAM (ekonomi syariah) memandang hal ini?
Apakah HARAM, karena mengandung unsur RIBA?
atau HALAL karena sesuai prinsip Maqosid Syariah?
Cekidot langsung diskusi dengan:
Bang Banu Muhammad